Kasus Narkoba di Pringsewu

9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

Kini kesembilan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
9 penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara 

"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Dedi.

Amankan 1,29 Gram Sabu

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.

Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.

"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.

Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Diringkus Kurun Waktu 6 Jam

Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.

Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.

Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.

Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved