Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa.
Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)