Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Hukuman Warga Bandar Lampung yang Miliki Sabu 3 Gram Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa. 

Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved