Sidang Minyak Bumi di Bandar Lampung
Gara-gara Utang Rp 3 Juta, Warga Lamtim Nekat Angkut Solar 60 Jeriken Tanpa Izin Usaha
Berawal dari bayar utang, terdakwa Jaru Maun (50) ngecor solar di 60 jeriken.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jaru Maun Bin Tuan Rajo, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim Surono, Rabu 29 Juli 2020.
Selain pidana pidana penjara, Surono juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5 juta.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandasnya.
Putusan ini pun tak bergerak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib, yang mana menuntut terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 5 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan.
Ngecor Minyak di Laut Lampung, Kapal Empat Saudara Ditangkap Bakamla RI
Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).
Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.
Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.
Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.
Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut.
Ada 17 anak buah kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dari Kesyahbandaran setempat.
"Mereka juga tidak bisa menunjukkan asal usul minyak tersebut," beber Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).
Sebanyak 107 ton minyak ilegal itu terdiri dari 100 ton marine fuel oil (MFO) atau dikenal minyak cong/minyak mentah dan 7 ton jenis high speed diesel (HSD).
Kapal Empat Saudara langsung diamankan.