Tribun Lampung Utara
Jadi Tersangka BOK, Kepala Puskesmas Ogan Lima Hanya Tahanan Kota
Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Puskesmas Ogan Lima Eka Antoni ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.
Unit Tipikor Polres Lampura telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kotabumi.
Namun, kejari tidak menahan Eka Antoni.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabumi Aditya Nugroho didampingi Kepala Seksi Intelijen Hafiez saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tipikor dari Polres Lampura.
"Hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lampung Utara. Tersangka atas nama Eka Antoni. Dalam hal ini, yang bersangkutan adalah kepala Puskesmas Ogan Lima," kata Aditya Nugroho di kantor Kejari Kotabumi, Rabu (29/7/2020).
TONTON JUGA:
Dikatakan Aditya, tersangka menjadi tahanan kota selama 20 hari.
Menurutnya, tersangka mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
“Kita sudah pelajari semua rekam medisnya, sehingga kami tim dan pimpinan menyimpulkan untuk melakukan tahanan kota selama 20 hari," imbuh Aditya.
• KPK Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Proyek Lamsel, Termasuk Bupati Nanang Ermanto
• Dieksekusi di Rutan Way Huwi, Bupati Agung Tak Dendam ke Syahbudin
• Prostitusi Artis di Lampung, Hesty Klepek-klepek hingga VS
• Modal Tusuk Gigi, Begini Modus Sindikat Pembobol ATM di Bandar Lampung
Selain itu, kata dia, tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 118 juta.
Uang itu diserahkan kepada Kejari Kotabumi bersamaan dengan pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.
Dalam kurun waktu kurang dari 20 hari ke depan, kejari segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
Eka Antoni dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Polres Lampung Utara melimpahkan perkara tipikor BOK Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN ke Kejari Kotabumi, Selasa (28/7/2020).