Daftar 24 Uang Koin dan Kertas Rupiah yang Segera Ditarik dari Peredaraan Berlaku Sampai Akhir 2020

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung/Okta
penjual uang kuno5 

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

Uang Logam Batas Penukaran 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

uang kuno tribun travel
uang kuno tribun travel ()

Uang Logam Batas Penukaran 14 November 2029

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979

 (TribunStyle.com/Galuh/Nafis)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Segera Ditarik dari Peredaran, Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Tidak Lagi Berlaku Mulai Tahun Depan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved