Daftar 24 Uang Koin dan Kertas Rupiah yang Segera Ditarik dari Peredaraan Berlaku Sampai Akhir 2020

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung/Okta
penjual uang kuno5 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia segera menarik sejumlh uang  lama dari peredaran.

Ada beberapa pecahan uang rupiah yang tidak lagi berlaku mulai tahun depan

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, ada 24 mata uang ini akan segera ditarik dari peredaran sehingga tak lagi bisa digunakan untuk transaksi jual beli.

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an.

Sebanyak 6 mata uang kertas akan habis masa penukarannya pada 31 Desember 2020.

Selain itu, satu mata uang logam akan habis masa penukarannya pada 30 Agustus 2020.

f
 
Tokopedia

Rp 500/TE 1968 - Sudirman 

Kisah Kolektor Uang Kuno yang Sudah Berburu Sejak di Bangku Sekolah

(FOTO) Penjual Uang Kuno di Jalan Raden Intan

Apa Hukumnya Mahar dengan Uang Kuno?

5 Uang Lama Ini Sekarang Harganya Fantastis, Padahal Dulu Dianggap Biasa

Untuk itu, bagi Anda yang memiliki mata uang yang segera tak berlaku ini, diharap bisa menukarkan ke bank sebelum batas akhir penukaran.

Lantas apa saja ke-24 mata uang Rupiah yang dimaksud?

Berikut daftarnya:

Uang Kertas Batas Penukaran 31 Desember 2020

1. Rp 500/Tahun Edar (TE) 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved