Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Warga Keteguhan Cabuli Bocah 4 Tahun Seusai Mandi Bersama Anak-anaknya

AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, menjadi korban pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.

Peristiwa itu berawal saat AS diajak pamannya berkunjung ke rumah Ris Gianto alias Aris (38) di Kampung Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (4/4/2020).

"Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika saksi korban AS (masih keponakan) pergi diajak dengan pamannya (E) ke rumah terdakwa," ucap JPU Sondang Marbun dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

Sore itu terdakwa memandikan anak-anaknya bersama AS.

"Sementara istri terdakwa sedang mencuci piring," tuturnya.

TONTON JUGA:

Setelah itu, anak-anak itu masuk ke kamar untuk dipakaikan baju.

Saat itulah terdakwa mencabuli korban.

"Saksi korban merintih kesakitan. Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban diam," kata JPU.

BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim

Sopir Pribadi di Bandar Lampung Cabuli Anak Majikan saat Antar Sekolah

Uang Tabungan Ludes Terbakar, Tukang Parkir Ini Masih Bersyukur Keluarga dan Motornya Selamat

Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar

Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban keluar kamar dan bermain bersama anak-anaknya.

"Lalu sekira pukul 20.00 saksi korban diantar pulang," tandasnya.

Dalam tuntutannya, JPU Sondang Marbun menyatakan bahwa terdakwa Ris Gianto bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian dan mengaku bersalah," kata Efiyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved