Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Warga Keteguhan Cabuli Bocah 4 Tahun Seusai Mandi Bersama Anak-anaknya

AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, menjadi korban pencabulan. 

Adapun hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada saksi korban dan keluarga. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Merengek ke Hakim

Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.

Ia diseret ke pengadilan karena mencabuli anak di bawah umur.

Seusai divonis, terdakwa merengek kepada majelis hakim untuk memminta keringanan hukuman.

Peristiwa ini terjadi saat persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.

"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.

"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.

"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.

"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak  tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.

"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.

Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved