Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Warga Keteguhan Cabuli Bocah 4 Tahun Seusai Mandi Bersama Anak-anaknya
AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AS, bocah berusia empat tahun di Bandar Lampung, tak pernah menyangka bakal menjadi korban pencabulan.
Peristiwa itu berawal saat AS diajak pamannya berkunjung ke rumah Ris Gianto alias Aris (38) di Kampung Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (4/4/2020).
"Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika saksi korban AS (masih keponakan) pergi diajak dengan pamannya (E) ke rumah terdakwa," ucap JPU Sondang Marbun dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Sore itu terdakwa memandikan anak-anaknya bersama AS.
"Sementara istri terdakwa sedang mencuci piring," tuturnya.
TONTON JUGA:
Setelah itu, anak-anak itu masuk ke kamar untuk dipakaikan baju.
Saat itulah terdakwa mencabuli korban.
"Saksi korban merintih kesakitan. Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban diam," kata JPU.
• BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Warga Keteguhan Merengek ke Hakim
• Sopir Pribadi di Bandar Lampung Cabuli Anak Majikan saat Antar Sekolah
• Uang Tabungan Ludes Terbakar, Tukang Parkir Ini Masih Bersyukur Keluarga dan Motornya Selamat
• Bocah 14 Tahun Dipukuli Warga Labuhan Ratu Alami Luka Memar
Terdakwa kemudian menyuruh saksi korban keluar kamar dan bermain bersama anak-anaknya.
"Lalu sekira pukul 20.00 saksi korban diantar pulang," tandasnya.
Dalam tuntutannya, JPU Sondang Marbun menyatakan bahwa terdakwa Ris Gianto bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian dan mengaku bersalah," kata Efiyanto.
Adapun hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada saksi korban dan keluarga. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Merengek ke Hakim
Ris Gianto alias Aris (38), warga Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Ia diseret ke pengadilan karena mencabuli anak di bawah umur.
Seusai divonis, terdakwa merengek kepada majelis hakim untuk memminta keringanan hukuman.
Peristiwa ini terjadi saat persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).
Ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," kata Efiyanto.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa pun merengek.
"Yang Mulia, saya mohon keringanannya," rengek Ris kepada majelis hakim.
"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.
"Saya mohon, Yang Mulia," timpal Ris.
"Kamu itu udah diringankan dua tahun. Beruntung gak tujuh tahun," kata JPU Sondang Marbun.
"Makamya anak-anak itu paling dilindungi oleh negara. Gimana, terima tidak?" tanya Efiyanto.
Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim. Begitu juga dengan JPU. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)