Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Kasus Kekerasan yang Dilakukan AS Berawal saat Mengunjungi Sang Anak di Ponpes

Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali pun menyampaikan perbuatannya berawal pergi untuk berkunjung untuk menemui anaknya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Persidangan teleconfrance yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto. Kasus Kekerasan yang Dilakukan AS Berawal saat Mengunjungi Sang Anak di Ponpes 

Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Lain,

Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Bandar Mataram ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram berkat laporan ibu kandung korban yang juga istri pelaku.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku Yohanes ditangkap, Rabu (22/7/2020) lalu.

"Saat ditangkap pelaku bersama korban dan istrinya (ibu korban) ada di rumah. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan di hari yang sama," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (2/8/2020).

Jepri mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya atas laporan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan itu di rumahnya dan dilakukan pada malam hari saat istrinya sudah tidur.

"Kalau melakukan sudah berkali-kali, sejak Januari 2020 hingga Juni lalu terakhir kali."

"Saat malam korban disetubuhi di kamar dan ruang tamu saat istri pelaku sudah tidur," jelasnya.

Pelaku disidik atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Kami jerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ibu Korban Lapor Polisi

Aksi bejat persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anaknya justru terungkap saat korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada teman lelakinya.

Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved