Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung

Kasus Kekerasan yang Dilakukan AS Berawal saat Mengunjungi Sang Anak di Ponpes

Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali pun menyampaikan perbuatannya berawal pergi untuk berkunjung untuk menemui anaknya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Persidangan teleconfrance yang dipimpin Majelis Hakim Efiyanto. Kasus Kekerasan yang Dilakukan AS Berawal saat Mengunjungi Sang Anak di Ponpes 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa dua pasal sekaligus, terdakwa AS lakukan perbuatannya saat mengunjungi anaknya di Pondok Pesantren.

Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 1) UURI No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kedua perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 2 ) UURI No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali pun menyampaikan perbuatannya berawal pergi untuk berkunjung untuk menemui anaknya.

TONTON JUGA:

"Terdakwa di Pondok Pesantren untuk langsung menemui saksi ML yang merupakan anak terdakwa," ujar JPU, Senin 3 Agustus 2020.

Pukuli Anak di Bawah Umur

Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Enggal Dilalap Api, Diduga Dibakar Anak Pemilik Rumah

BREAKING NEWS Warga Lampura Digelandang Polisi Diduga Lakukan Pembakaran Bendera

BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor

Warga Bandar Lampung terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Agustus 2020 karena memukuli anak di bawah umur.

Pria ini berinisial AS (49) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar Pondok Pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

Perlu diketahui, JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.

"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib," ungkap JPU.

Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di Asrama Pondok Pesantren sekitar Tanjung Karang Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved