Pembakaran Bendera di Lampung Utara
Mengaku ke Polisi, Ini Alasan Perempuan di Lampura Lakukan Pembakaran Bendera Merah Putih
Sekitar pukul 22.00 wib Kapolres Lampura langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
• DPC PDIP Tulangbawang Laporkan Aksi Pembakaran Bendera Partai ke Polres Tuba
• BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor
• Pelaku Curanmor Ditangkap di Kediamannya Beserta Barang Bukti Motor RX King Milik Korban
• Korban Baru Mengetahui Motornya Dicuri Setelah Bangun Tidur
Digelandang Polisi
Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.
Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.
Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.
KASUS LAIN: DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera
Kasus lain, bukan soal pembakaran bendera negara, tetapi terkait pembakaran bendera partai.