TOPIK
		Pembakaran Bendera di Lampung Utara
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Sejak diantar polisi ke RSJ, proses visum et repertum psikiatrikum dilakukan oleh tim psikologis.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Untuk memantau hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MA, tersangka pembakaran bendera di Kabupaten Lampura
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kedatangan kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disambut langsung direktur RSJ Lampung dr Ansyori.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Berikut Tribunlampung.co.id rangkum fakta-fakta seputar bendera Merah Putih dibakar di Lampung Utara.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Sekitar pukul 22.00 wib Kapolres Lampura langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih.