Pembakaran Bendera di Lampung Utara
Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi
MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.
“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.
Dibawa ke RSJ
TONTON JUGA:
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.
Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan Bapaknya, Gregorius Mujiono.
Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.
Barang bukti yang diambil bekas pembakaran bendera kemudian tempat pembakarannya, serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera belanda kemudian beberapa bendera indonesia.
• BREAKING NEWS Warga Lampura Digelandang Polisi Diduga Lakukan Pembakaran Bendera
• BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor
• Pelaku Curanmor Ditangkap di Kediamannya Beserta Barang Bukti Motor RX King Milik Korban
• Korban Baru Mengetahui Motornya Dicuri Setelah Bangun Tidur
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” katanya.
Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 19.00 wib.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
“jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.
Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera, yakni tersangka mengakui mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
Diketahui MA diamankan polisi di Polres Lampung Utara diduga karena membakar bendera merah putih.
Digelandang Polisi
Seorang warga Sribasuki Lampung Utara MA (33) diamankan Polres Lampung Utara, diduga melakukan pembakaran bendera merah putih, Senin 3 Agustus 2020.
“Iya tapi saya belum bisa komentar. Yang jelas kami akan melakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto.
Dirinya belum mau menjelaskan lebih jauh perihal tersebut.
Sebab pihaknya masih akan melakukan gelar perkara.
Menurut pantauan tribunlampung.co.id MA diperiksa di ruang Tipikor, satreskrim Polres Lampung Utara.
KASUS LAIN: DPC PDIP Datangi Polres Lampura, Minta Polisi Usut Kasus Pembakaran Bendera
Kasus lain, ini bukan kasus pembakaran bendera negara, tetapi pembakaran bendera partai.
Sekitar 20 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Utara datangi Kepolisian Resor Lampung Utara, Senin 29 Juni 2020.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan PDI P berasaskan Pancasila, PDI P berkomitmen mempertahankan NKRI, menuntut tegas aksi di Jakarta beberapa waktu lalu, soal pembakaran bendera partai.
Yose Rizal ketua DPC PDIP Lampung Utara maksud kedatangannya meminta kepada Polres setempat agar ditangani secepatnya bagi pelaku pembakaran bendera.
Pasalnya Ini merusak demokrasi di Indonesia.
“Saya kira Kapolres menerima dengan baik dan paham apa yang diharapkan, mudah-mudahan ini kerjasama yang baik kedepan. Masalah keamanan,” katanya.
Point yang diminta kepada polisi, agar secepatnya ditindak proses secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang merugikan PDI P secara nasional.
Kader partai di Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada aparat setempat, untuk meneruskan apa yang menjadi perhatiannya.
“Saya kira hari ini tidak ada orasi, tetapi aksi simpatik untuk menyerahkan prosesnya secara hukum,” kata Dia.
Insiden Pembakaran Bendera, PDIP Sambangi Polda Lampung
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung mendatangi Polda Lampung, Senin (29/6/2020).
Mereka menyampaikan maklumat terkait insiden pembakaran bendera partai dalam aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.
Saat itu peserta aksi membakar bendera partai berlogo banteng moncong putih.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Lampung Yanuar Irawan mengatakan, rombongannya datang ke Polda Lampung untuk menyampaikan maklumat dan perintah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Pertama, untuk meredam kemudian menyejukkan suasana, dengan catatan proses hukum harus tetap berjalan," ungkap Yanuar.
"Inilah yang kami minta kerja samanya dengan para penegak hukum agar semua pelaku yang kemarin (membakar bendera) kami lihat secara terang-benderang segera diambil tindakan. Ini perintah dari ketua umum. Kami tidak perlu melakukan langkah-langkah selain langkah hukum," imbuhnya.
Yanuar menuturkan, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menyambut baik hal tersebut.
"Dan jajaran kepolisian sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme di kepolisian. Tadi Kapolda menyampaikan bahwa mereka tegak lurus dengan hukum dan aturan yang ada di republik kita," tuturnya.
Disinggung soal maklumat yang disampaikan, Yanuar mengatakan ada beberapa pernyataan sikap.
"Pertama bahwa PDIP adalah partai yang sah di Indonesia, dan kami mendesak untuk segera mengambil tindakam hukum secara cepat kepada oknum ataupun orang yang membakar bendera, PDIP khususnya," tandasnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsayad mengatakan, kedatangan DPD PDIP ke Polda Lampung untuk menyampaikan rasa keprihatinan atas adanya pembakaran bendera di Jakarta.
"Polri sudah ada koridor. Polri akan bekerja secara promoter. Hal-hal yang mana sesuai dengan hukum akan berproses," kata Pandra.
Pandra menambahkan, pihaknya berterima kasih dengan kader PDIP di seluruh Lampung karena bisa menjaga dan menyejukkan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Kami imbau juga, sekarang era media sosial, tentunya dengan adanya kemudahan berita (diharapkan) untuk bisa menyaring dulu sebelum di-share. Jangan mudah percaya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Hanif Mustafa)