Penyalahguna Narkotika Ditangkap
4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
Empat pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat yang berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu diamankan di dua tempat yang berbeda.
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di Jalan Ikan Sebelah Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Di rumah tersebut, kami amankan tersangka Sodik alias Kentung dan Suparman alias Balok," kata Hari, Selasa 4 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Di lokasi tersebut, ujar Hari, ditemukan barang bukti berupa sabu tiga kantong.
"Kemudian, kami kembangkan jika barang haram tersebut dijual kepada Fikri," terangnya.
Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah Fikri yang ada di kelurahan Kuripan.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, Warga Bandar Lampung Diganjar 6 Tahun Bui oleh Hakim
• BREAKING NEWS Antisipasi Kelangkaan, Dinas Perdagangan Lamteng Gelar Operasi Pasar Gas 3 Kg
• Lihat Keponakan Tiduran sambil Main Ponsel, Sang Paman Ajak ke Kolam Ikan dan Kebun Cabai
• Sebelum Ditangkap Polisi, Ketiga Tersangka Berhasil Kuras ATM Milik Korban Rp 1,1 Juta
"Di rumah Fikri, kami juga mengamankan Firli dan ditemukan satu paket sabu serta satu buah timbangan," tandasnya.
Tangkap 4 Pelaku
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika.
Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan penangkapan keempat penyalaguna narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 wib, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan," ungkap Budi dalam gelar ekspose, Selasa 4 Agustus 2020.
Kata Hari pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan.
"Secara kebetulan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan narkotika," sebutnya.
Hari menambahkan, pihaknya langsung melakukan pemantaun terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalagunaan narkotika.
"Sehingga kami amankan empat tersangka penyalaguna ini," tandasnya.
Disimpan di Bawah TV
Setelah menerima titipan dari Aceng, Ahmad Fergiawan menyimpan sabu di bawah televisi.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, setelah Aceng (DPO) menyerahkan satu dompet bermotif bunga yang di dalamnya berisikan 6 bungkus sabu, oleh terdakwa langsung disimpan.
"Setelah diterima terdakwa menyimpannya di lemari TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.
Kata JPU, selanjutnya terdakwa duduk santai sambil menonton televisi di dalam kamar tidur rumah.
"Tiba-tiba datang anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika," tuturnya.
JPU menambahkan, kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Terdakwa kemudian diamankan oleh polisi," tandasnya.
Hisap Sabu
Terima titipan sabu dari Aceng (DPO), terdakwa hisap satu bungkus sabu yang dititipkan.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan, terdakwa kemudian menyetujui menerima titipan dari Aceng.
"Lalu Aceng mengambil bungkusan dari dalam tasnya dan membuka bungkusan tersebut," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Selanjutnya kata JPU, Aceng mengeluarkan sebuah alat hisap dan mengisinya dengan sabu tersebut.
"Terdakwa dan Aceng mengkonsumsi sabu tersebut bersama," tandas JPU.
Titipan Teman
Terdakwa Ahmad Firgiawan miliki sabu setelah mendapat titipan dari temannya.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya, JPU Farida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa dikunjungi oleh temannya Aceng (DPO) di rumahnya pada Rabu 5 Februari 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
"Kemudian, terdakwa mengajak Aceng masuk ke dalam kamar terdakwa," kata JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjutnya, keduanya melakukan obrolan yang mana Aceng meminta tolong untuk menitipkan narkotika jenis sabu.
"Yang mana untuk disimpan dengan alasan Aceng akan berangkat keluar kota sebentar," tandasnya.
Lebih Ringan
Putusan terhadap Ahmad Firgiawan lebih ringan satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 7 tahun.
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun. Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam tuntutannya, JPU Farida menyatakan, terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkapnya, Selasa 28 Juli 2020.
JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800 juta subsidair tiga bulan," sebutnya.
JPU menambahkan adapun barang bukti untuk dimusnahkan yakni berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 3,6015 gram.
Vonis 6 Tahun
Simpan bungkus narkotika jenis sabu, seorang pria diganjar hukuman penjara selama enam tahun.
Pria ini diketahui bernama Ahmad Firgiawan (29) warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfence , Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki Narkotika golongan I.
Kata Efiyanto perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," seru Efiyanto, Selasa 28 Juli 2020.
Efiyanto memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Bawah Tower Sutet
Kelabui petugas, tiga pelaku kubur 11 bungkus Narkotika jenis sabu di bawah tower sutet di pematang sawah.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus Narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan setelah mengamankan ketiga tersangka kemudian pihaknya melakukan interogasi.
"Hasil pengakuan tersangka Sukir menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam tanah di ladang tak jauh dari perkampungan," katanya, Senin 27 Juli 2020.
Lanjutnya, Sukir mengaku diperintahkan oleh Eko dan Renggo untuk mengubur sabu tersebut tepat di bawah tower sutet.
"Petugas kemudian menggali tanah yang dimaksud dan menemukan satu karung pupuk yang mana berisi 11 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
Intai 14 Hari
Selama 14 hari lakukan penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pemilik 19 bungkus Narkotika.
Ketiga tersangka ini yakni Sukirman (28), Eko Riyanto alias Kodok (39) dan Sukoyo (40) warga Dusun Jatiharjo Desa Gedung Gumanti kecamatan Tegineneng Pesawaran.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan untuk mengungkap puluhan kilogram Narkotika ini pihaknya sempat melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan selama kurang lebih 14 hari," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.
Kata Sukawinaya, setelah mendapatkan informasi yang jelas pihaknya langsung melakukan penyergapan pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB.
"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus Narkotika.
19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan ribuan sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa 21 Juli 2020.
"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan Narkotika," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.
Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
Anggota Reskrim Polsek Telukbetung Selatan (TBS) membekuk empat pelaku tersangka penyalagunaan narkotika. Keempatnya yakni Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok warga Jalan Ikan Sebelah Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan lalu Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka Kelurahan Kuripan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)