Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen
BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen
Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.
Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, daging celeng tanpa dokumen tersebut dimasukan dalam 11 koli (karung).
Saat itu sopir truk tronton tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan.
“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujarnya pada Selasa siang di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
TONTON JUGA:
Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, dari pengakuan sopir truk.
• Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan\
• Kejadian Bocah Dikeroyok Anjing Penjaga Pabrik Bermula saat Korban Mengejar Layangan Putus\
• BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Daging celeng ini diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tanggerang.
Daging celeng yang diamankan ini diperkirakan mencapai 1,1 ton.
Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Untuk penanganan selanjutnya, kita berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar AKBP Edi Purnpmo.
Polisi Amankan Sopir Truk Bawa Ratusan Kilogram Daging Celeng
Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang mengamankan seorang Sopir Truk vendor PT Pos Indonesia yang mengangkut ratusan kilogram daging celeng.
Berdasarkan pengakuan sopir, Yayan Hasyim (35), jika daging celeng tersebut rencananya hendak dikirim ke Karawaci, Tanggerang.