Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen
Dikirim dari Sumsel, Daging Celeng yang Diamankan di Bakauheni Tujuan Tangerang dan Jakarta
Daging celeng yang diamankan KSKP Bakauheni rencananya akan dikirim ke Tangerang dan Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Daging celeng yang diamankan KSKP Bakauheni rencananya akan dikirim ke Tangerang dan Jakarta.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir truk, daging celeng seberat 1,1 ton tersebut diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tangerang.
“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujar Edi di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, Selasa (4/8/2020).
TONTON JUGA:
Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen
• Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan
• BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Atensi Polisi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi kepolisian.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Polres Lampung Selatan melakukan pengawasan.
Tidak hanya pada pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen, tetapi juga pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi yang beberapa kali berhasil digagalkan.
“Kita melakukan pengetatan pemeriksaan. Bersama dengan BKP wilker Bakauheni dan juga pihak lainnya yang terkait,” kata dia, pada Selasa (4/8/2020).
Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, pengiriman komoditi hewan, ikan dan tumbuhan harus mengikuti aturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Tangkapan Terbesar
Tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 1,1 ton oleh KSKP Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari, merupakan tangkapan terbesar di Tahun 2020.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, berdasarkan data Balai Karatina Pertanian Kelas I Bandar Lampung beberapa waktu lalu, selama kurun Januari hingga Mei 2020, untuk tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 980 kilogram.
Sedangkan pada tahun 2019 silam, setidaknya BKP Kelas I Bandar Lampung menggagalkan upaya pengiriman daging celeng tanpa dokumen sebanyak 12.900 kilogram.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.
Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini, diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, daging celeng tanpa dokumen tersebut dimasukan dalam 11 koli (karung).
Saat itu sopir truk tronton tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan.
Koordinasi dengan BKP
Polres Lampung Selatan akan koordinasikan tangkapan daging celeng tanpa dokumen dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Wilker Bakauheni.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, untuk penanganan tangkapan daging celeng tanpa dokumen yang hendak di bawa ke Tangerang dan Jakarta.
Menurut Edi, sopir truk tronton box yang mengangkut daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut sudah dimintai keterangan.
“Masih kami lakukan penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan BKP Kelas I Bandar Lampung,” ujar Edi, Selasa (4/8/2020), di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui peruntukan daging celeng dalam jumlah 1,1 ton tersebut.
Menurut Edi, daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen tersebut dikirim dari Palembang.
AKBP Edi Purnomo menegaskan, pihaknya tidak bisa memastikan kemungkinan daging celeng tersebut akan dijadikan daging oplosan nantinya di tempat tujuan.
“Kita belum bisa memastikan hal ini, karena masih dalam proses penyelidikan."
"Untuk daging celengnya kita amankan dan kita berkordinasi dengan BKP Wilker Bakauheni,” kata dia.
Amankan Daging Celeng
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.
Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, daging celeng tanpa dokumen tersebut dimasukan dalam 11 koli (karung).
Saat itu sopir truk tronton tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan.
“Karena sopir tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan daging, petugas kemudian mengamankan daging celeng tesebut,” ujarnya pada Selasa siang di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, dari pengakuan sopir truk.
Daging celeng ini diangkut dari Sumatera Selatan dengan tujuan Jakarta dan Tanggerang.
Daging celeng yang diamankan ini diperkirakan mencapai 1,1 ton.
Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Untuk penanganan selanjutnya, kita berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar AKBP Edi Purnomo.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)