Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Lampung Minta Verifikasi Faktual Kolektif Calon Perseorangan Berjalan Clean and Clear

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya mewanti-wanti jajaran KPU kota Bandar Lampung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Lampung Minta Verifikasi Faktual Kolektif Calon Perseorangan Berjalan Clean and Clear 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung meminta jajaran KPU Kota Bandar Lampung dapat melaksanakan verifikasi faktual kolektif dengan baik.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya mewanti-wanti jajaran KPU kota Bandar Lampung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik.

"Pertama kita ingin memastikan bahwa proses tahapan verifikasi faktual kolektif calon perseorangan nanti berjalan dengan Clean and Clear," ujarnya saat detemui di Kantor KPU Lampung, Selasa (4/8/2020).

Erwan menuturkan, berdasarkan hasil laporan pada verifikasi faktual pertama empat orang PPS terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga, keempat PPS itu diberikan sanksi teguran tertulis oleh KPU Kota Bandar Lampung.

TONTON JUGA:

Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap kejadi serupa atau pelanggaran lainnya tidak terulang lagi dalam verifikasi faktual kolektif pada 8-15 Agustus 2020.

45.227 Dukungan Dinyatakan MS, Ike Edwin-Zam Zanariah Masuk Tahap Verifikasi Faktual Kolektif

KPU Bandar Lampung Temukan Data Belasan Orang Meninggal dalam Satu TPS saat Coklit

Gerindra Dikabarkan Umumkan Rekomendasi Balonkada Bandar Lampung Pasca Rakernas

Kader Partai Golkar Kota Metro Wajib Menangkan Calon yang Diusung saat Pilkada Serentak 2020

"KPU Bandar Lampung sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi, Maka kedepan kita tidak mau ada lagi hal seperti itu," jelasnya.

45.227 Dukungan Dinyatakan MS

Sebanyak 45.227 ribu dukungan perbaikan milik pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

"KPU kota sesuai jadwal hari ini sudah menyelesaikan verifikasi administrasi, hasilnya dari jumlah dukungan perbaikan 54.450 yang MS 45.227 dan TMS 9.173," ungkapnya.

Fery menuturkan, dari jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan MS tersebut, pasangan Ike-Zam berlanjut memasuki tahapan verifikasi faktual secara kolektif pada 8-15 Agustus 2020.

Dimana, jelas dia, jika sebanyak 45.227 dukungan perbaikan yang MS itu ditambahkan dengan dukungan verifikasi faktual pertama yang dinyatakan MS sebanyak 22.847, maka jumlah keseluruhan dukungan yang MS sebanyak 68.074.

Artinya, secara kesluruhan dukungan MS milik Ike-Zam sudah melampaui syarat dukungan minimal sebanyak 47.864.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved