Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

Polisi Akan Koordinasi dengan Balai Karantina Seusai Amankan 1,1 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen

Polres Lampung Selatan akan koordinasikan tangkapan daging celeng tanpa dokumen dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
KSKP Bakauheni amankan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen. Polisi Akan Koordinasi dengan Balai Karantina Seusai Amankan 1,1 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen. 

Disetop di Bakauheni

Sebelum amankan daging babi asal Spanyol seberat 200 kilogram, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung sempat amankan 1.000 kilogram daging babi hutan atau Celeng.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan ini dilakukan di pintu pemasukan pelabuhan penyeberangan Bakauheni, 25 Oktober 2019, sekira pukul 16.30 WIB.

"Ini bermula saat petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni memeriksa sebuah truk dengan nomor polisi B 9552 GXR," katanya, Jumat 22 November 2019.

Lanjutnya truk tersebut dibawa oleh Faska Riski Nainggolan, dan ditemukan adanya daging babi sebanyak 1000 kilogram yang dikemas dalam 12 karung.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi, daging tersebut adalah daging babi hutan (celeng). Daging tersebut berasal dari Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja dengan tujuan Jakarta," bebernya.

Herwintarti mengatakan selanjutnya Petugas KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Kemudian petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan media pembawa daging babi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Media Pembawa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal," terangnya.

Herwintarti menambahkan, pengemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik pengawasan dan penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Sekarang masih proses," tandasnya.

Diselendupkan Melalui Pekanbaru

200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.

"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved