Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng
VIDEO Polisi Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru
Polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW. Seorang pemuda di Lampung Tengah
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Dalam video berita YouTube, polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW.
Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan, penangkapan UW dilakukan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
"Selain senpi jenis revolver, di dalamnya juga kami dapati tiga butir amunisi Colt 38 aktif, serta dua butir selongsong," jelas Yopi Kurniawan, Selasa (4/8/2020).
Selanjutnya, pelaku UW diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
• Daftar Jenderal Polisi yang Dirotasi Kapolri
• Bukan Nella Kharisma, Yuliana Saputri Istri Sah Cak Malik
• Bisnisnya Tutup, Atta Halilintar Ambil Uang Tabungan buat Gaji Karyawan
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Pihak kepolisian sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut.
Tonton video beritanya di bawah ini.
Imbau Serahkan
Polisi mengimbau warga yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke pihak berwajib.
Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau masyarakat serahkan senjata api kepada pihak kepolisian.
"Kalau memang (oknum masyarakat) ada yang memiliki senjata api ilegal, supaya diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat," kata AKP Yuda Wiranegara, Selasa (4/8/2020).
Kasatreskrim mengatakan, selain dapat membahayakan masyarakat, kepemilikan senjata api ilegal akan dikenai sanksi hukum yang berat.
"Pemilik senjata api ilegal akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), memiliki, membawa, menguasai senjata api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Warga Khawatir