Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng

Warga Khawatir Ada Orang Sering yang Bawa Senjata Api di Lampung Tengah

Warga mengaku khawatir dengan adanya sejumlah warga yang membawa senjata api, meski dengan alasan untuk melindungi diri.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang bukti senpi jenis revolver, serta 3 butir amunisi Colt 38 aktif, serta 2 butir selongsong yang diamankan dari UW. Warga Khawatir Ada Orang Sering yang Bawa Senjata Api di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Warga mengaku khawatir dengan adanya sejumlah warga yang membawa senjata api, meski dengan alasan untuk melindungi diri.

Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Purwanto, salah seorang warga Bumi Nabung, mengatakan, sudah seharusnya warga sipil tidak membawa senjata api, walau untuk melindungi diri.

"Serahkan saja senjata api kepada pihak kepolisian, karena kita warga sipil tidak dibolehkan membawa senjata api, apapun alasannya," kata Purwanto, Selasa (4/8/2020).

TONTON JUGA:

Supri, warga lainnya, berharap hal yang sama.

Menurut Supri, dengan adanya warga yang membawa senjata api, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan lain di tengah masyarakat.

"Namanya senjata api, ya tetap khawatir kalau dikuasai orang tidak bertanggung jawab. Kalau untuk keamanan sebaiknya diserahkan saja ke kepolisian," harapnya.

 BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

Di Pinggir Jalan 

Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya amankan UW saat sedang berada di pinggir jalan.

Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Saat digeledah, ditemukan senjata api beserta amunisi di tubuh UW.

"Saat kami lakukan penggeledahan, di dalam tas yang pelaku bawa ditemukan senpi warna silver jenis revolver," kata Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (4/8/2020).

Yopi menambahkan, penangkapan UW dilakukan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Selain senpi jenis revolver, di dalamnya juga kami dapati tiga butir amunisi Colt 38 aktif, serta dua butir selongsong," jelas Yopi Kurniawan.

Selanjutnya, pelaku UW diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Pihak kepolisian sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut.

Ditangkap Polisi

Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi).

Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Lelaki berinsial UW tersebut mengatakan, dia memiliki senjata api jenis revolver tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

UW beralasan, senjata api itu ia selalu bawa untuk melindungi diri.

"Tidak untuk berbuat kriminal. Saya bawa itu (senpi) cuma untuk melindungi diri saja."

"Kalau itu sudah beberapa bulan terakhir saya bawa," kata UW kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, UW beralasan, pekerjaannya sebagai sopir membuat dirinya beralasan membawa senpi.

Karena, menurut UW, selama ini rawan kriminalitas di jalan.

"Saya sering pulang malam kalau kerja, jadi kalau ada apa-apa di jalan, senpi saya gunakan untuk melindungi diri saja," bebernya.

Amankan Begal Bersenpi

Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal motor yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, 2 tersangka insial DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar, BP Bangsa Raja, Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan, tak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku yang berjumlah 2 orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW.

Ketika itu, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli.

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.

Pemilik motor tersebut adalah Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu 20 Juni 2020 petugas kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ," ucap Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, polisi juga menemukan barang bukti 2 alat hisap sabu jenis Bong, 2 buah pirek Kaca, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm.

"Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbutannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Dapat Hadiah Timah Panas

Kasus lain, polisi memberi 'hadiah' berupa timah panas kepada HK (23).

HK merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor di wilayah Lampung Utara.

HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Tim Tekab 308 mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/2019) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku diamankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara," kata Hendrik Apriliyanto, Kamis, 28 November 2019.

"Pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan pergerakan aktif (berusaha kabur) terhadap anggota sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur," imbuh Hendrik Apriliyanto.

Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Hendrik Apriliyanto menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah.

Di perjalanan, lanjut Hendrik Apriliyanto, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri, korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Kemudian, kata Hendrik Apriliyanto, pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

"Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ucap Hendrik Apriliyanto.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas Hendrik Apriliyanto.

Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi). Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Lelaki berinsial UW tersebut mengatakan, dia memiliki senjata api jenis revolver tersebut sejak beberapa bulan terakhir.(tribunlampung.co.id/syamsir alam/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved