Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Jhony Butar Butar membacakan amar putusan sidang telekonferensi perkara pencabulan di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020). 

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved