Berita Nasional
IPW Kritik Mutasi Jabatan Suami Jaksa Pinangki di Tubuh Polri
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempertanyakan keputusan Kapolri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mutasi di tubuh Polri baru-baru ini menuai protes dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
Pasalnya ada satu nama perwira yang dianggap IPW bermasalah malah mendapat jabatan.
Perwira itu adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Rotasi jabatan AKBP Napitupulu tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Senin (3/8/2020) lalu.
Dalam telegram tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
TONTON JUGA
AKBP Napitupulu adalah suami dari Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang tersandung kasus pelarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Rotasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kendati demikian, Argo menyebut rotasi terhadap Napitupulu tak berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya.
• Suami Jaksa Pinangki Dimutasi Kapolri
• Alasan Gadis di Sumsel Mandi Darah Kerbau di Depan Rumah
• Kabar Terbaru dari Ponari Si Dukun Cilik yang Pernah Bikin Heboh
• Nila Hilang Diterkam dan Diseret Buaya ke Dalam Sungai
"Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Foto pertemuan itu beredar di media sosial.
Pencopotan Pinangki itu berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
