Berita Nasional
IPW Kritik Mutasi Jabatan Suami Jaksa Pinangki di Tubuh Polri
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempertanyakan keputusan Kapolri
Pencopotan Pinangki ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Sebelumnya Polri lebih dulu mencopot tiga jenderalnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
IPW kritik Kapolri
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan keputusan Kapolri yang tetap memberikan jabatan kepada suami jaksa Pinangki itu.
"Seharusnya dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Menurut Neta, AKBP Napitupulu bisa menjadi saksi dalam keterlibatan istrinya terkait kasus pelarian narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
Neta bahkan yakin AKBP Napitupulu mengetahui perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri.
Neta mengatakan, AKBP Napitupulu bisa jadi terlibat dalam menyembunyikan buronan.
Pasalnya, AKBP Napitupulu mengetahui perjalanan serta orang-orang yang ditemui istrinya.
"Tapi, kenapa AKBP Napitupulu tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut," ujar Neta.
Neta menilai mutasi ini bertolak belakang dengan janji Kapolri dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Faktanya, AKBP Napitupulu diangkat dalam jabatan baru," tutur Neta.
Rotasi Kapolda
Selain merotasi jabatan suami jaksa Pinangki, Kapolri Idham Aziz juga melakukan rotasi terhadap delapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/akbp-napitupulu-yogi-yusuf-dan-istri-pinangki-sirna-malasari.jpg)