Tribun Lampung Utara
Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara
Terduga penyalahguna narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram tersebut, terpaksa di amankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (5/8/2020).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang pemuda berinisial FS (22), warga jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan terduga penyalahguna narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram tersebut, terpaksa di amankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (5/8/2020).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Sujatmiko mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya salah seorang di duga penyalahguna narkoba pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Tim, kata Aris, langsung berangkat menuju ke lokasi di gang Sangkuriang Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Di lokasi, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya (Terduga FS) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket diduga Narkotika jenis Sabu (Bruto 0,24 gr)," ujar Aris, Rabu (5/8/2020).
TONTON JUGA:
Lanjut Aris, pelaku lansung di bawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
• Tunggu Pembeli Sabu, Pemuda di Way Kanan Kena Ciduk Polisi, Ada BB di Tangan Kiri
• Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Besar di Jalan Raden Inten Tumbang
• Prakiraan Cuaca Lampung, Rabu, 5 Agustus 2020, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
• Impor Gula Lampung Naik 126 Persen, Sejak Februari Sampai Juni 2020
"Terhadap Terduga FS dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 12 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)