Video Berita

VIDEO IDI Laporkan Jerinx SID Terkait Kontroversi Covid-19, Sebut ‘Kacung WHO’

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina atau Jerinx ke polisi karena menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
IDI laporkan Jerinx SID terkait kontroversi Covid-19. 

Massa dari MANUSIA juga diikuti oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid.

Saat itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) FRONTIER Bali Made Krisna Dinata mengatakan, aksi tersebut untuk melawan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang menetapkan rapid dan swab test sebagai syarat administrasi dalam sertifikasi tata kehidupan baru atau new normal serta syarat perjalanan.

Ia menilai hasil rapid dan swab test tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar Covid-19.

Soal Jerinx dan demonstran tak gunakan masker, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menegaskan tak ada sanksi bagi pengunjuk rasa yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Di Bali, menurut Astwa, belum ada kebijakan yang mengatur sanksi terkait warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Di Bali memang belum ada sanksi dan belum diberlakukan," kata Astawa saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Namun, pihaknya akan berkoordiasi dengan Satpol PP Provinsi Bali memanggil penanggung jawab aksi untuk diberikan teguran dan imbauan. Astawa mengatakan pemanggilan akan dilakukan oleh Satpol PP Bali.

Sebab ranah dalam protokol kesehatan ada di peraturan daerah atau perda.

"Dari Satpol PP kita koordinasi dan rencananya demikian (dipanggil) terkait protokol kesehatan yang tak digunakan. Nantinya teguran akan dilakukan oleh Satpol PP," kata Astawa.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati mengatakan Pemerintah Provinsi Bali tak punya kewenangan memberikan sanksi administratif atau pidana terhadap warga yang tak memakai masker.

Aturan memakai masker, kata dia, masih sebatas imbauan.

"Soal tidak ada masker sekali lagi ini tak ada (sanksi), pemerintah kan buat imbauan ini tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi pidana urusan itu," kata Cok Ace usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Pramuka Kwarda Bali, di Gedung Kwarda Bali, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (29/7/2020) sore.

Sementara itu Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyayangkan aksi tersebut karena banyak yang tak mengenakan masker.

"Iya memprihatinkan. Kok bisa mereka tidak mengatur diri jaga jarak untuk terhindar dari terpapar virus. Artinya siapa yang tahu mereka itu sehat semua," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Ia mengatakan tidak masalah massa menyampaikan aspirasi di panggung terbuka karena bagian dari demokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved