Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Divonis Mati, 4 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Pikir-pikir

Keempat terdakwa ini yaitu, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram. Divonis Mati, 4 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Pikir-pikir 

Sebanyak 19 bungkus narkoba disita dari Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020) lalu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, 19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram dan ekstasi sebanyak 8.966 butir seberat 3.776,52 gram.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujar Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).

Sukawinaya menjelaskan, menindaklanjuti dari informasi tersebut, petugas BNNP melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, kami amankan 19 bungkus narkoba yang terdiri dari 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Tangkap Warga 2 Aceh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.

"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).

Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.

Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.

Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.

Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.

"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved