Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
Modus Oknum PNS Dishub Lamsel Tipu Korbannya, Tawarkan Proyek Pengadaan Zona Aman Sekolah
Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan, terdakwa mengelola RAPBK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Terdakwa menyuruh Kasdilah selaku pendamping lokal desa dan Solehudin untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban serta SPj dengan disertai bukti-bukti nota pembelanjaan, kuitansi, dan tanda tangan penerima honor yang dipalsukan atau fiktif," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (15/6/2020).
Kasdilah menyanggupi permintaan itu dengan diimingi penghapusan utang-utangnya kepada terdakwa.
"Tak hanya itu, terdakwa juga memerintahkan anaknya untuk memalsukan nota pembelanjaan, kuitansi, tanda tangan penerimaan, dan stempel toko," tuturnya.
Selanjutnya, uang yang diselewengkan oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500," tandasnya.
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/modus-oknum-pns-dishub-lamsel-tipu-korbannya-tawarkan-proyek-pengadaan-zona-aman-sekolah.jpg)