Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

Modus Oknum PNS Dishub Lamsel Tipu Korbannya, Tawarkan Proyek Pengadaan Zona Aman Sekolah

Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Bali
Ilustrasi - Modus Oknum PNS Dishub Lamsel Tipu Korbannya, Tawarkan Proyek Pengadaan Zona Aman Sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Sherly ke Chandra Tanjungkarang Bandar Lampung untuk membicarakan bisnis pada 22 November 2017.

"Saat itu, saksi korban dan terdakwa ditemani saksi Nissa, dan terdakwa menawarkan kepada saksi korban adanya proyek," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Lanjut JPU, adapun proyek yang ditawarkan yakni di bidang penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan berupa penyediaan zona aman sekolah.

"Proyek tersebut di jalankan atau dikelola di wilayah Lampung Selatan, tempat terdakwa bekerja (Dinas Perhubungan)," imbuhnya.

JPU menuturkan, apabila nilai proyek tersebut sebesar Rp 100 juta dan saksi korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan selama 6 bulan.

 BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

• PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen

 Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun

 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil

"Yaitu Rp 10 juta setiap bulan dan setelah enam bulan proyek selesai maka uang modal akan dikembalikan utuh sebesar Rp 100 juta," tandasnya.

Terdakwa Pikir-pikir

Divonis dua tahun penjara, terdakwa Mayasari (38) pilih pikir-pikir.

Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Oknum PNS yang diketahui bernama Mayasari (38), dinyatakan terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya, Kamis 6 Agustus 2020.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved