Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

Tawarkan paket pekerjaan bodong, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Oknum ini diketahui bernama Mayasari (38), warga Desa Induk Sukajaya Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Ketua Majelis Hakim Jhony menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

TONTON JUGA:

"Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Jhony, Kamis 6 Agustus 2020.

Majelis Hakim pun menyatakan, barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan Lampung Selatan.

"Dan satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak buku KIR dan plat Uji Lampung Selatan," ujarnya.

Perintahkan Bikin LPj Fiktif, Eks Kakam di Banjit Janji Hapuskan Utang

 PT AP II Dorong Program Safe Travel Campaign di Radin Inten II, Klaim Penumpang Tumbuh 158 Persen

 Kasus DBD di Lampung Selatan Ada 343 Sejak Januari hingga Juli 2020, Diskes Sebut Tren Menurun

 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu Divonis Mati, Hakim: Hal yang Meringankan Nihil

Jhony menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merugikan orang lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sehingga, membuat persidangan tidak lancar, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan korban dan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian saksi korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

SPj Fiktif

Kasus lain, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sebagai balasannya, semua utang Kasdilah dianggap lunas oleh Wahid.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan, terdakwa mengelola RAPBK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved