Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit

Perintahkan Bikin LPj Fiktif, Eks Kakam di Banjit Janji Hapuskan Utang

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ruang tempat berlangsungnya sidang vonis mantan kepala kampung di Banjit, Way Kanan, Senin (15/6/2020). Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sebagai balasannya, semua utang Kasdilah dianggap lunas oleh Wahid.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan, terdakwa mengelola RAPBK tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Terdakwa menyuruh Kasdilah selaku pendamping lokal desa dan Solehudin untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban serta SPj dengan disertai bukti-bukti nota pembelanjaan, kuitansi, dan tanda tangan penerima honor yang dipalsukan atau fiktif," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (15/6/2020).

Kasdilah menyanggupi permintaan itu dengan diimingi penghapusan utang-utangnya kepada terdakwa.

BREAKING NEWS Mantan Kepala Kampung Divonis 5 Tahun Penjara karena Buat Kegiatan Fiktif

Korupsi Kepala Kampung Seret 2 Tersangka Lain, JPU: Ada Dalam Berkas Terpisah

Gelapkan 4 Mobil, Makelar di Bandar Lampung Terancam 3 Tahun Penjara

Dengar Suara Ledakan, Warga Tanjung Senang Berhamburan Keluar Rumah

"Tak hanya itu, terdakwa juga memerintahkan anaknya untuk memalsukan nota pembelanjaan, kuitansi, tanda tangan penerimaan, dan stempel toko," tuturnya.

Selanjutnya, uang yang diselewengkan oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.

"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500," tandasnya.

Angkat Anak Jadi Bendahara

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana mengelola RAPBK berbasis keluarga.

Caranya, ia mengangkat anaknya sendiri sebagai bendahara kampung.

Dalam dakwaannya, JPU Achmad Rismadani mengatakan terdakwa Wahid menunjuk langsung aparatur kampung, baik sekretaris, bendahara, kaur, kepala dusun, linmas, dan ketua RT.

"Bahkan bendahara Kampung Menanga Jaya (Solehudin) merupakan anak kandung terdakwa," kata JPU.

Kata JPU, para aparatur kampung diangkat oleh terdakwa hanya sebagai formalitas belaka.

"Sedangkan kenyataan di lapangan, mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dalam APBK TA 2016," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved