Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit

Perintahkan Bikin LPj Fiktif, Eks Kakam di Banjit Janji Hapuskan Utang

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ruang tempat berlangsungnya sidang vonis mantan kepala kampung di Banjit, Way Kanan, Senin (15/6/2020). Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. 

Oleh sebab itu, lanjut Achmad, pengajuan dan pencairan ADK dan DD TA 2016 dilakukan sendiri oleh terdakwa bersama anaknya.

"Terdakwa bersama bendahara yang merupakan anak kandung sendiri mencairkan dana tersebut dari rekening Kampung Menanga Jaya di Bank BRI Unit Banjit dua tahap, yakni bulan Juni 2016 dan bulan Desember 2016. Selanjutnya uang tersebut diambil alih pembelanjaannya oleh terdakwa dari tangan bendahara," tandasnya.

Aksi korupsi mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana menyeret dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang belum disidangkan yakni Salehudin selaku bendahara kampung dan Kasdilah selaku pendamping lokal.

JPU Achmad Rismadani mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua orang lainnya.

"Dua terdakwa lainnya ada dalam berkas terpisah," ujarnya.

Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 742.958.275 tahun anggaran 2016.

"Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan," tuturnya.

Adapun penyimpangan anggaran tersebut, di antaranya, perkerasan jalan hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Divonis 5 Tahun

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.

JPU Achmad Rismadani menyebutkan, terdakwa Wahid sebelumnya dituntut hukuman selama enam tahun penjara.

"Terdakwa Wahid dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya.

Sementara besaran denda sama seperti putusan majelis hakim, yakni Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Masih sama," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved