Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit
Perintahkan Bikin LPj Fiktif, Eks Kakam di Banjit Janji Hapuskan Utang
Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana memerintahkan pendamping lokal desa bernama Kasdilah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wahid Maulana (56) divonis lima tahun penjara karena menyimpangkan anggaran.
Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wahid Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Menjatuhakan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Masriyati.
Wahid juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)