Sidang Korupsi Kepala Kampung di Banjit

Korupsi Kepala Kampung Seret 2 Tersangka Lain, JPU: Ada Dalam Berkas Terpisah

Aksi korupsi Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana seret dua tersangka lainnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ruang tempat berlangsungnya sidang vonis terhadap mantan kepala kampung di Banjit, Way Kanan, Senin (15/6/2020). Korupsi Kepala Kampung Seret 2 Tersangka Lain, JPU: Ada Dalam Berkas Terpisah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi korupsi Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana seret dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka yang belum disidangkan yakni Salehudin selaku bendahara Kampung Menanga Jaya dan Kasdilah Pendamping Lokal Desa Kampung Menanga Jaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya.

"Dua terdakwa lainnya ada dalam berkas terpisah," ujarnya, Senin 15 Juni 2020.

Kata Achmad, perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp 742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.

BREAKING NEWS Mantan Kepala Kampung Divonis 5 Tahun Penjara karena Buat Kegiatan Fiktif

 BREAKING NEWS Tagihan Listrik Melonjak, Warga Geruduk Kantor PLN Pringsewu 

 Menikah Sudah Bisa di Gedung, Tamu Maksimal 30 Orang, Kepala KUA Bisa Tolak Pencatatan Akad

 KPK Minta Pemda Evaluasi Penerima Bansos, di Lampung Ada 25 Keluhan

"Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan," tuturnya.

Adapun penyimpangan anggaran ini, lanjutnya, seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani menyebutkan jika terdakwa Wahid sebelumnya dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

"Terdakwa Wahid diangap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya, Senin 15 Juni 2020.

Masih kata dia, untuk denda masih sama seperti putusan majelis hakim yakni Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"(Denda) masih sama," tutupnya.

Vonis 5 Tahun

Terbukti lakukan kegiatan fiktif, mantan Kepala Kampung Menanga Jaya divonis hukuman penjara selama 5 tahun.

Mantan Kepala Kampung ini diketahui bernama Wahid Maulana (56) warga Kp. Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved