Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

Tawarkan paket pekerjaan bodong, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif. 

Kedua tersangka yang belum disidangkan yakni Salehudin selaku bendahara kampung dan Kasdilah selaku pendamping lokal.

JPU Achmad Rismadani mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua orang lainnya.

"Dua terdakwa lainnya ada dalam berkas terpisah," ujarnya.

Perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 742.958.275 tahun anggaran 2016.

"Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya kegiatan pembangunan," tuturnya.

Adapun penyimpangan anggaran tersebut, di antaranya, perkerasan jalan hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Divonis 5 Tahun

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana (56) divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutannya.

JPU Achmad Rismadani menyebutkan, terdakwa Wahid sebelumnya dituntut hukuman selama enam tahun penjara.

"Terdakwa Wahid dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999," sebutnya.

Sementara besaran denda sama seperti putusan majelis hakim, yakni Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Masih sama," tutupnya.

Wahid Maulana (56) divonis lima tahun penjara karena menyimpangkan anggaran.

Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wahid Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Menjatuhakan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur ketua majelis hakim Masriyati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved