Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel

BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif

Tawarkan paket pekerjaan bodong, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020). BREAKING NEWS Oknum PNS di Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun Bui karena Pekerjaan Fiktif. 

"Terdakwa menyuruh Kasdilah selaku pendamping lokal desa dan Solehudin untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban serta SPj dengan disertai bukti-bukti nota pembelanjaan, kuitansi, dan tanda tangan penerima honor yang dipalsukan atau fiktif," terangnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (15/6/2020).

Kasdilah menyanggupi permintaan itu dengan diimingi penghapusan utang-utangnya kepada terdakwa.

"Tak hanya itu, terdakwa juga memerintahkan anaknya untuk memalsukan nota pembelanjaan, kuitansi, tanda tangan penerimaan, dan stempel toko," tuturnya.

Selanjutnya, uang yang diselewengkan oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.

"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.622.500," tandasnya.

Angkat Anak Jadi Bendahara

Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana mengelola RAPBK berbasis keluarga.

Caranya, ia mengangkat anaknya sendiri sebagai bendahara kampung.

Dalam dakwaannya, JPU Achmad Rismadani mengatakan terdakwa Wahid menunjuk langsung aparatur kampung, baik sekretaris, bendahara, kaur, kepala dusun, linmas, dan ketua RT.

"Bahkan bendahara Kampung Menanga Jaya (Solehudin) merupakan anak kandung terdakwa," kata JPU.

Kata JPU, para aparatur kampung diangkat oleh terdakwa hanya sebagai formalitas belaka.

"Sedangkan kenyataan di lapangan, mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan dalam APBK TA 2016," bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Achmad, pengajuan dan pencairan ADK dan DD TA 2016 dilakukan sendiri oleh terdakwa bersama anaknya.

"Terdakwa bersama bendahara yang merupakan anak kandung sendiri mencairkan dana tersebut dari rekening Kampung Menanga Jaya di Bank BRI Unit Banjit dua tahap, yakni bulan Juni 2016 dan bulan Desember 2016. Selanjutnya uang tersebut diambil alih pembelanjaannya oleh terdakwa dari tangan bendahara," tandasnya.

Aksi korupsi mantan Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana menyeret dua tersangka lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved