Tribun Bandar Lampung
5 Pengedar Sabu Dihukum Mati Bersamaan, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan
Muntasir merupakan warga Aceh dan otak pengiriman sabu tersebut.Sementara Suhendra, warga Bandar Lampung, merupakan kurir narkoba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (6/8/2020).
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari para terdakwa sindikat pengiriman narkotika jenis sabu-sabu 41,6 kg ini.
Kelima terdakwa itu yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun.
Muntasir merupakan warga Aceh dan otak pengiriman sabu tersebut.
Sementara Suhendra, warga Bandar Lampung, merupakan kurir narkoba.
TONTON JUGA:
Terdakwa Jefri, Hatami dan Supriyadi, merupakan pengendali peredaran narkoba dan merupakan napi di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
Ketiganya mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
• BREAKING NEWS 5 Terdakwa Jaringan Pengiriman Sabu 41,6 Kilogram Divonis Hukuman Mati
• 14 Hari Ops Patuh Krakatau, Ditlantas Polda Lampung hanya Layangkan 13 Tilang
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 Agustus 2020, Lampung Cerah Berawan
• Ketua KPK Firli Bahuri: Kalau Ada Tersangka Baru Kasus Lampung Selatan Pasti Kami Umumkan
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan, kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana kepada kelima terdakwa oleh karena itu dalam pidana mati," seru Aslan Aini.
Aslan pun menyebutkan hal yang memberatkan, yakni kelima terdakwa melakuakn perbuatan merusak generasi bangsa, meresahkan masyarakat, dan tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan negara.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
"Majelis hakim tidak mendapat alasan-alasan yang meringankan sehingga tidak ada pertimbangan yang ringan dalam putusan ini," ujar Aslan.
Persidangan sendiri berlangsung secara telekonferensi.
Terdakwa Muntasir dan Suhendra hadir dari Rutan. Sementara Jepri, Supriyadi, Hatami, hadir secara telekonferensi dari Lapas Rajabasa.