Tribun Bandar Lampung

5 Pengedar Sabu Dihukum Mati Bersamaan, Majelis Hakim Nilai Tak Ada Hal yang Meringankan

Muntasir merupakan warga Aceh dan otak pengiriman sabu tersebut.Sementara Suhendra, warga Bandar Lampung, merupakan kurir narkoba.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram. 5 Pengedar Sabu Dihukum Mati Bersamaan, Majelis Hakim Nilai Tada Hal yang Meringankan 

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas vonis hukuman mati kepada lima terdakwa sindikat pengiriman narkotika di Lampung.

Ketua Granat Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka, mengatakan, vonis yang dijatuhkan itu sudah setimpal dengan perbuatannya.

"Barang buktinya banyak, jadi vonis itu setimpal. Dengan banyaknya barang bukti itu berarti ada banyak nyawa yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Ginda berharap, vonis mati tersebut bisa dipertahankan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan para terdakwa mengajukan upaya banding atau kasasi.

Menurutnya, hukuman mati merupakan salah satu cara paling efektif untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Meski begitu, perlu juga upaya prefentif berupa imbauan kepada setiap warga negara tentang risiko penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, perlu juga diperkuat lagi kelompok masyarakat yang memang konsern dalam memerangi narkoba.(Tribunlampung.co.id/Hanif/Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved