Berita Nasional

Dendam pada Tetangga yang Kerap Memarahi, Pemuda Perkosa dan Bunuh Anaknya

Diduga dendam pada pasangan suami istri, pemuda ini nekat menghabisi nyawa anak tetangganya yang berusia 8 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dendam pada Tetangga yang Kerap Memarahi, Pemuda Perkosa dan Bunuh Anaknya 

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," kata Doddy di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, sebelum membunuh korban, MH mengaku sudah mencabuli korban tiga kali.

Perbuatan itu jauh sebelum MH nekat menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat MH dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy.

TONTON JUGA

Kasus Serupa

Polisi menangkap I karena telah membunuh anak tirinya berinisial MH (5), bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kepada polisi, I mengaku tega membunuh MH karena cemburu melihat suaminya sangat sayang kepada korban.

"Selain itu terduga pelaku juga dendam kepada suaminya, Angga alias Somp karena sering marah kepada terduga pelaku dengan mengatakan 'perempuan sial '," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Perwira saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Kepada penyidik, I mengaku menculik dan membawa MH dari Pinrang ke Sidrap menggunakan sepeda motor milik suaminya.

I menggendong korban yang sedang tidur.

Namun, di tengah perjalanan korban terbangun.

Sesampainya di jembatan, korban turun dari motor dengan dituntun oleh pelaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved