Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Kadisdik Pringsewu Imbau Agar PNS Jadi Contoh Teladan, 'Apalagi Seorang Guru'
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu Heri Iswahyudi mengimbau supaya PNS bisa menjadi teladan bagi yang lain.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Agustus 2020.
Oknum PNS tersebut, tambah Sahril, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.
Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.
Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikkan dan melakukan penggrebekan.
Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.
"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Sahril.
Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.
Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)