Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Diancam Keluarga Visum, Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Akui Lakukan Hubungan Suami Istri

Diancam visum oleh keluarga, korban akui telah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Diancam Keluarga Visum, Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Akui Lakukan Hubungan Suami Istri. 

"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.

JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.

"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.

Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.

"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.

Cabuli di Kosan

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.

"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.

"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.

Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.

"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.

Pikir-Pikir 

Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved