Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Diancam Keluarga Visum, Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Akui Lakukan Hubungan Suami Istri

Diancam visum oleh keluarga, korban akui telah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Diancam Keluarga Visum, Gadis di Bawah Umur di Bandar Lampung Akui Lakukan Hubungan Suami Istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diancam visum oleh keluarga, korban akui telah berhubungan layaknya suami istri dengan terdakwa.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan, setelah korban pulang ke rumah pamannya VM (16) langsung ditanya-tanya pihak keluarga.

"Bibi korban bertanya, korban bersama siapa, dan korban mengaku bersama RA, A dan terdakwa, bibi korban bertanya lagi, terus sudah ngapain saja," kata JPU, Senin, 10 Agustus 2020.

TONTON JUGA:

Kata JPU, korban hanya diam saja sehingga bibi korban mengancam akan melakukan visum.

"Sehingga korban VM jujur dan bilang bahwa korban bertemu dengan terdakwa dan di kosan melakukan hubungan suami istri," tuturnya.

Alhasil, kata JPU, bibi korban mengadu ke orangtua korban.

"Korban pun dibawa ke pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.

 BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental

 Kawanan Pencuri Gasak Motor di Jagayaba II, Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV Warga

 BREAKING NEWS 3 Orang Komplotan Curanmor Digerebek Polisi di Salah Saru Rumah Indekos

 AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik 

Rayuan Maut 

Di kamar berduaan, terdakwa bisikan kalimat rayuan.

Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.

"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya, Senin 10 Agustus 2020.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved