Genjot Pemulihan Ekonomi, Dirjen Pajak Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020
Sejumlah insentif tersebut di antaranya adalah PPh Pal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Eddy juga berharap pada triwulan III ekonomi dapat kembali bergerak positif dan ekonomi tetap terjaga meskipun tidak sebesar tahun lalau, harapannya tetap kembali tumbuh.
“Maka dalam hal ini pemerintah berkepentingan memberikan jangka waktu pemberian insentifnya dan salah satunya tetap diberikan,” imbuhnya
Tidak hanya itu, Eddy juga menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kedepan DJP Bengkulu Lampung berkomitmen bekerjasama bersama media di Lampung untuk terus mensosialisasikan sejumlah insetif yang dapat dimanfaatkan dengan optimal baik oleh media maupun insentif yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Dalam kesempatan itu Hadi Prayogo dan Iin berjanji untuk ikut mempublikasikan kebijakan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak bagi yang terkena dampak pandemi Covid 19.
"Kami siap jika ikut dilibatkan," kata Hadi.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)