Genjot Pemulihan Ekonomi, Dirjen Pajak Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020
Sejumlah insentif tersebut di antaranya adalah PPh Pal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka menggenjot pemulihan ekonomi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 pemerintah dalam hal ini melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memperpanjang masa berlaku sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga Desember 2020.
Sejumlah insentif pajak tersebut di antaranya adalah PPh Pal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Eddy Wahyudi saat menerima kunjungan manajemen Tribun Lampung di kantor DJP Bengkulu-Lampung, Senin (10/8/2020).
Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Pemimpin Umum Tribun Lampung Hadi Prayogo, Pemimpin Perusahaan Iin Margareta, Manajer Iklan Widoyo dan GM Sonora Lampung Bartolomeus T Goenarto.
TONTON JUGA:
“Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program di masa pendemi yang cukup banyak, diantaranya perpanjangan sejumlah insentif pajak yang diberikan untuk masyarakat,” jelas Eddy.
“Pertama yaitu PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), biasanya dibayarkan oleh perusahaan, ini dibebaskan tujuannya agar daya beli karyawan meningkat, ditanggung pemerintah” sambung Eddy.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pembebasan PPh pasal 25 diskon sebesar 30 persen.
• Login DJP Online Pajak untuk Lapor SPT Online e-Filing 1770 SS Gaji di Bawah Rp 60 Juta
• Pesisir Barat Masuk Zona Oranye Covid-19, Mesuji Jadi Kuning
• BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental
• 2 dari 3 Pelaku Curanmor Residivis Sejumlah Kasus Pencurian
“Kemudian angsuran PPh pasal 25 diskon pemerintah 30 persen yang berlaku sejak April 2020, tadinya akan selesai hingga September kini diperpanjang hingga Desember 2020,” sambungnya.
Diketahui bahwa, insentif tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.
Dimana, insentif pengurangan angsuran PPh 25 tersebut merupakan salah satu dari empat insentif pajak, untuk para 102 industri wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Tentunya, sesuai kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Eddy juga menjelaskan perpanjangan tersebut juga merespon dengan hasil rilis pertumbuhan ekonomi baik nasional dan provinsi Lampung yang mengalami kontraksi cukup dalam pada triwulan II.
“Tahun ini pemerintah berfokus pada penyelesaian Covid-19 setelah itu ekonomi pasti akan jalan. Kita ketahui ekonomi nasional terkontraksi hingga 5,32 persen dan lampung 3,57 persen,” jelas Eddy.
“Pemerintah melihat apalagi triwulan II ini ekonomi cukup dalam harapannya di bulan Juli- Agustus ini mengalami perbaikan, mudah-mudahan dapat segera membaik sehingga dalam hal ini pemerintah perlu mendorong supaya tidak mengalami resesi,” terangnya.