Tribun Bandar Lampung
Modus Pelaku Jambret HP Siswa di Sukarame, Pepet Motor Korban yang Tengah Berhenti di Tepi Jalan
Korban yang merupakan pelajar SMA kehilangan sebuah ponsel, saat hendak memutar arah di sekitar lokasi kejadian.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Apapun dalihnya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 9 tahun.
Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Polsekta Sukarame mengamankan dua pelaku jambret.
Informasi yang dihimpun kedua pelaku diamankan setelah tertangkap warga melakukan aksi pencurian.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Legundi Sukarame, Sabtu 8 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib.
Saat ditangkap oleh warga, kedua pelaku sempat mengelak dan hampir menjadi bulan bulanan warga.
Warga pun melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Alhasil ditangan pelaku ditemukan satu unit handphone yang diduga hasil penjambretan.
Keduanya pun diserahkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan membenarkan adanya dua pelaku jambret tersebut.
"Benar," katanya Minggu 9 Agustus 2020.
Lagan pun menyebutkan jika keduanya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame.
"Sudah kami amankan," jawabnya.
Disinggung berapa lama kedua pelaku beraksi, Lagan belum berkomentar banyak.
"Besok ekspose, jelasnya besok," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/M Joviter/Hanif Mustafa)