Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur di Sebuah Kosan di Bandar Lampung
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.
"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.
"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.
Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.
"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.
• BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental
• Kawanan Pencuri Gasak Motor di Jagayaba II, Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV Warga
• BREAKING NEWS 3 Orang Komplotan Curanmor Digerebek Polisi di Salah Saru Rumah Indekos
• AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik
Pikir-Pikir
Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.
"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.
Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.