Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur di Sebuah Kosan di Bandar Lampung
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 26 April 2020.
"Terdakwa ditelpon oleh korban VM untuk menjemput korban dan saksi RA di Kosasi Rajabasa," ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa bersama temannya A menjemput korban dan saksi RA.
"Selanjutnya terdakwa bersama korban, A, dan RA menuju ke tempat kosan di Lingsuh sekira pukul 10.00 wib," bebernya.
Masih kata JPU, terdakwa bersama korban, A dan RA bersih-bersih tempat kosan tersebut.
"Kemudian sekira jam 17.00 wib A dan saksi RA pergi keluar untuk membeli makanan dan di kosan tersebut hanya korban bersama terdakwa," tandasnya.
• BREAKING NEWS Truk Rem Blong Tabrak Motor di Jalinsum Tarahan, Pengemudi Terpental
• Kawanan Pencuri Gasak Motor di Jagayaba II, Aksi 2 Pelaku Terekam CCTV Warga
• BREAKING NEWS 3 Orang Komplotan Curanmor Digerebek Polisi di Salah Saru Rumah Indekos
• AJI Bandar Lampung Ingatkan Media Disiplin Verifikasi dalam Setiap Proses Jurnalistik
Pikir-Pikir
Divonis lima tahun, terdakwa perkara pencabulan Jaya Haryanson (19) nyatakan pikir-pikir.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin 10 Agustus 2020.
"Pikir-pikir yang mulia," sebut penasihat hukum lantaran koneksi terdakwa terputus.
Mejelis Hakim sendiri memvonis terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, JPU Gustina menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 100 juta subisider 1 bulan kurungan.
Vonis 5 Tahun
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dengan denda Rp 100 juta, bila tak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," serunya, Senin 10 Agustus 2020.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu baju berwarna pink, satu celana panjang, dan dua pakaian dalam dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun pertimbangan Majelis, kata Hendro, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat dan menyebabkan rasa malu bagi orangtua saksi korban.
"Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Jaya Haryanson didakwa telah melakukan Pencabulan terhadap VM (16).(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)