Residivis di Lamteng Kembali Diringkus
BREAKING NEWS Baru Sebulan Bebas, Residivis di Selagai Lingga Kembali Diringkus
Residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SELAGAI LINGGA - Tidak lebih dari satu bulan menghirup udara bebas, residivis sejumlah kasus pencurian di Kecamatan Selagai Lingga kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku Hasnan (18) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Marga Jaya, Selasa 4 Agustus lalu.
Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludi Nugraha mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Hasnan ditangkap berkat laporan korban Aliman.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian. Sebelumya pelaku (Hasnan) pernah ditangkap Polsek Selagai Lingga, dan menjalani hukuman satu tahun penjara oleh putusan pengadilan. Ia baru keluar penjara satu bulan terakhir," kata Iptu Ludi Nugraha, Selasa (11/8/2020).
Modus pelaku Hasnan kata Ludi, dengan mendongkel pintu belakang rumah korban, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2103 ACV.
TONTON JUGA:
"Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan saksi, akhirnya aksi tersebut menuju kepada pelaku Hasnan," terangnya.
Hasnan ditangkap di kediamannya, tiga hari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat (8/8/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
• Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
• Gubernur Arinal Izin Menag Jemput Dokumentasi Embarkasi Penuh Bandara Radin Inten II
• Menag Fachrul: ASN Kedapatan Menyebar Paham Radikalisme Dipecat
• BREAKING NEWS Menag Fachrul Razi Kunker ke Lampung, Disambut dengan Pengalungan Kain Tapis
Residivis Curat Kembali Diringkus, Gasak Motor dan 2 HP Milik Warga Dusun Sri Mulyo
Kasus lain, Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara mengamankan Arian Kurniawan (20) warga Sungkai Utara pelaku pencurian satu unit sepeda motor metik nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis, dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur.
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya.