Sidang Penggelapan Beras Subsidi
BREAKING NEWS Gelapkan Beras Subsidi, Mantan Kades Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam persidangan yang diagendakan dengan keterangan saksi ini, Supraktikno didakwa telah menggelapkan sejumlah beras subsidi rasta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelapkan beras subsidi Rastra tahun anggaran 2017, mantan kepala kampung Argomulyo terpaksa duduk di kursi pesakitan.
Mantan kepala kampung ini diketahui bernama Supratikno (50) warga Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Dalam persidangan yang diagendakan dengan keterangan saksi ini, Supraktikno didakwa telah menggelapkan sejumlah beras subsidi rasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadhani mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu antara bulan Januari hingga bulan Desember 2017 bertempat di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
"Bahwa Terdakwa Supratikno selaku Penanggung Jawab program Rastra tingkat Kampung berdasarkan Pedoman Umum (PEDUM) Beras Susidi Rastra Tahun Anggaran 2017," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2020.
TONTON JUGA:
Lanjut JPU, terdakwa didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pemkab Distribusikan 600 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
• BREAKING NEWS Baru Sebulan Bebas, Residivis di Selagai Lingga Kembali Diringkus
• Gubernur Arinal Izin Menag Jemput Dokumentasi Embarkasi Penuh Bandara Radin Inten II
• Lampung Masuk Zona Merah Paham Radikalisme
JPU menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)