Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Divonis 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Ajukan Banding

Atas vonis yang kedua kalinya, terdakwa Muhammad Yaman kembali ajukan banding.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Divonis 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Ajukan Banding. 

Terdakwa Yaman sendiri kembali divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungakarang atas perkara Pencabulan yang dilaporkan di Polresta Bandar Lampung.

Sementara vonis pada Februari 2020 merupakan perkara Pencabulan yang dilaporkan ke Polda Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman Kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Untuk karena itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," seru Jhony.

Jhony menambahkan, adapun pertimbangan majelis hakim yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, korban terdakwa lebih dari satu orang dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan para korban.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved